Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 47 Tahun 2014

Peraturan Menteri Agama Nomor 47 Tahun 2014 tentang Monitoring Pelaksanaan Anggaran Secara Elektronik pada Kementerian Agama

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 47/2014 · Peraturan Menag No. 47 Tahun 2014 · Peraturan Menag Nomor 47 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 November 2014Tanggal Penetapan:4 November 2014
Telekomunikasi & Dunia DigitalAnggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaMonitoring Pelaksanaan Anggaran Secara Elektronik pada Kementerian Agama
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku05 November 2014
Tanggal Penetapan04 November 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Agama Nomor 47 Tahun 2014 bertujuan untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program dan anggaran di Kementerian Agama melalui pemanfaatan teknologi informasi. Sistem e-MPA (Monitoring Pelaksanaan Anggaran secara Elektronik) diperkenalkan sebagai alat untuk mengumpulkan data, menyusun perencanaan, melaksanakan, memantau, mengendalikan, dan mengevaluasi pelaksanaan program dan anggaran. Sistem ini diterapkan di seluruh satuan kerja Kementerian Agama, dengan jenjang pengelolaan mulai dari tingkat Kementerian hingga Madrasah Negeri. Setiap tingkat memiliki penanggung jawab yang ditugaskan untuk melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan e-MPA, serta menyediakan sarana dan prasarana yang diperlukan. Koordinator dan operator ditunjuk untuk memastikan ketersediaan dan keakuratan data dalam sistem e-MPA.

(-)

(-)