di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kepemudaan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purwakarta 2/2019 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 2 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kepemudaan bertujuan untuk mewujudkan pemuda yang beriman, cerdas, inspiratif, kreatif, inovatif, kompetitif, mandiri, dan berakhlak mulia. Pembangunan kepemudaan dilakukan secara terencana, terarah, terpadu, dan berkelanjutan sebagai bagian dari pembangunan daerah.
Ketentuan Substansial:
Pemerintah Daerah Kabupaten memiliki tugas dan wewenang untuk melaksanakan kebijakan nasional serta menetapkan dan melaksanakan kebijakan di daerah dalam rangka menyelenggarakan Pelayanan Kepemudaan. Bupati bertanggung jawab melaksanakan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi Pemuda. Pemerintah daerah berwenang menetapkan kebijakan Pembangunan Kepemudaan, rencana strategis, kerja sama, mengoordinasikan program, menyediakan prasarana dan sarana, memfasilitasi program, mengembangkan kapasitas kelembagaan, memberikan penghargaan, dan memberikan sanksi.
Pemuda berperan aktif sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan. Mereka bertanggung jawab menjaga Pancasila, NKRI, persatuan, melaksanakan konstitusi, meningkatkan kecerdasan, ketahanan daerah, melestarikan budaya, meningkatkan daya saing ekonomi, dan meningkatkan kerja sama antar Organisasi Pemuda. Setiap Pemuda berhak mendapatkan perlindungan, pelayanan, advokasi, kesempatan berperan serta, akses pada lembaga permodalan dan jejaring Kemitraan.
Pembangunan Kepemudaan diselenggarakan melalui penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan kepemudaan. Penyadaran Kepemudaan berupa gerakan Pemuda dalam aspek ideologi, politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan. Pemberdayaan Pemuda diselenggarakan untuk meningkatkan potensi dan kualitas jasmani, mental spiritual, pengetahuan, serta keterampilan diri dan organisasi. Pengembangan Kepemudaan dilakukan melalui pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan Pemuda.