di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sigi Nomor 10 Tahun 2017 tentang Manajemen Penyelenggaraan Pendidikan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sigi 10/2017 · Perda Kabupaten Sigi No. 10 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Sigi Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang manajemen penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Sigi. Latar belakangnya adalah tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah, masyarakat, dan orang tua dalam penyelenggaraan pendidikan yang terencana dan berkesinambungan untuk mewujudkan pemerataan, peningkatan mutu, relevansi, daya saing, serta tata kelola dan akuntabilitas pendidikan.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pendidikan yang terpadu dan komprehensif, sehingga dapat mendorong terciptanya sumber daya manusia yang berdaya saing, demokratis, dan bertanggung jawab, berbasis kearifan lokal.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: