Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kudus 9/2014 · Perda Kabupaten Kudus No. 9 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2014Tanggal Penetapan:29 Desember 2014
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2015
LokasiPemerintah Kabupaten Kudus
Tanggal Berlaku30 Desember 2014
Tanggal Penetapan29 Desember 2014
Tempat PenetapanKudus

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2014 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 180)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2015. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp 1.617.763.897.000,00, belanja daerah sebesar Rp 1.842.667.762.000,00, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp (224.903.865.000,00). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp 238.852.865.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp 13.949.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 224.903.865.000,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SILPA) sebagai penerimaan dan penyertaan modal serta pembayaran pokok utang sebagai pengeluaran. Bupati dapat melakukan pengeluaran dalam keadaan darurat atau mendesak yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD.

(-)

(-)