Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan standar kualitas pelatihan teknis di bidang kependudukan dan keluarga berencana melalui akreditasi. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kependudukan dan Keluarga Berencana (Pusdiklat KKB) ditetapkan sebagai lembaga pengakreditasi. Akreditasi dilakukan terhadap lembaga penyelenggara pelatihan baik dari instansi pemerintah maupun non-pemerintah. Proses akreditasi melibatkan penilaian terhadap perencanaan, penyelenggaraan, evaluasi, hasil, pembiayaan, dan sarana pendukung pelatihan. Lembaga pengakreditasi memiliki kewenangan untuk menetapkan dan mencabut status akreditasi. Akreditasi dibagi dalam tiga kategori: A, B, dan C, dengan masa berlaku yang berbeda. Pemantauan dan evaluasi dilakukan secara berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap standar akreditasi.