Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 9 Tahun 2021

Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 9 Tahun 2021 tentang Akreditasi Program Pelatihan Teknis Kependudukan Dan Keluarga Berencana

Juga dikenal sebagai: Peraturan BKKBN 9/2021 · Peraturan BKKBN No. 9 Tahun 2021 · Peraturan BKKBN Nomor 9 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Desember 2021Tanggal Penetapan:30 November 2021
Profesi & Sertifikasi KeahlianPendidikan & Pelatihan AparaturProgram Keluarga Berencana

Informasi

TipePeraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
TemaAkreditasi Program Pelatihan Teknis Kependudukan Dan Keluarga Berencana
LokasiBadan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Tanggal Berlaku07 Desember 2021
Tanggal Penetapan30 November 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan standar kualitas pelatihan teknis di bidang kependudukan dan keluarga berencana melalui akreditasi. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kependudukan dan Keluarga Berencana (Pusdiklat KKB) ditetapkan sebagai lembaga pengakreditasi. Akreditasi dilakukan terhadap lembaga penyelenggara pelatihan baik dari instansi pemerintah maupun non-pemerintah. Proses akreditasi melibatkan penilaian terhadap perencanaan, penyelenggaraan, evaluasi, hasil, pembiayaan, dan sarana pendukung pelatihan. Lembaga pengakreditasi memiliki kewenangan untuk menetapkan dan mencabut status akreditasi. Akreditasi dibagi dalam tiga kategori: A, B, dan C, dengan masa berlaku yang berbeda. Pemantauan dan evaluasi dilakukan secara berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap standar akreditasi.

(-)

1. Pelanggaran dalam penyelenggaraan pelatihan atau penyimpangan hasil akreditasi dapat dikenai teguran tertulis. 2. Jika tidak ada perbaikan dalam waktu 3 bulan setelah teguran kedua, status akreditasi dapat dicabut.