di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 10 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pangkal Pinang 10/2019 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 10 Tahun 2019 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang tata kelola kegiatan pengelolaan hasil sedimentasi di laut. Tujuan pengelolaan hasil sedimentasi adalah untuk menjaga keseimbangan ekosistem pesisir dan laut, meningkatkan nilai ekonomi hasil sedimentasi, menyediakan sumber daya untuk kegiatan reklamasi dan pembangunan infrastruktur, serta meningkatkan pendapatan negara. Pengelolaan hasil sedimentasi dilaksanakan berdasarkan prinsip berkelanjutan, kehati-hatian, partisipatif, transparan, akuntabel, serta efisien dan efektif.
Tata kelola pengelolaan hasil sedimentasi meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi. Perencanaan dilakukan melalui inventarisasi dan identifikasi potensi hasil sedimentasi serta penyusunan rencana pengelolaan hasil sedimentasi. Inventarisasi dan identifikasi mencakup jenis, volume, lokasi, dan karakteristik hasil sedimentasi. Rencana pengelolaan memuat tujuan, strategi, program, dan indikasi sumber pendanaan, dengan memperhatikan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta rencana tata ruang laut.
Pelaksanaan pengelolaan hasil sedimentasi meliputi pemanfaatan, penempatan, penggunaan, dan/atau penjualan hasil sedimentasi. Pengawasan dilakukan untuk memastikan pengelolaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan. Evaluasi dilakukan secara berkala untuk menilai efektivitas dan efisiensi pengelolaan hasil sedimentasi.