Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 10 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 10 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pangkal Pinang 10/2019 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 10 Tahun 2019 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 10 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 September 2019Tanggal Penetapan:2 September 2019
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
LokasiPemerintah Kota Pangkal Pinang
Tanggal Berlaku02 September 2019
Tanggal Penetapan02 September 2019
Tempat PenetapanPangkal Pinang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833). Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang tata kelola kegiatan pengelolaan hasil sedimentasi di laut. Tujuan pengelolaan hasil sedimentasi adalah untuk menjaga keseimbangan ekosistem pesisir dan laut, meningkatkan nilai ekonomi hasil sedimentasi, menyediakan sumber daya untuk kegiatan reklamasi dan pembangunan infrastruktur, serta meningkatkan pendapatan negara. Pengelolaan hasil sedimentasi dilaksanakan berdasarkan prinsip berkelanjutan, kehati-hatian, partisipatif, transparan, akuntabel, serta efisien dan efektif.

Tata kelola pengelolaan hasil sedimentasi meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi. Perencanaan dilakukan melalui inventarisasi dan identifikasi potensi hasil sedimentasi serta penyusunan rencana pengelolaan hasil sedimentasi. Inventarisasi dan identifikasi mencakup jenis, volume, lokasi, dan karakteristik hasil sedimentasi. Rencana pengelolaan memuat tujuan, strategi, program, dan indikasi sumber pendanaan, dengan memperhatikan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta rencana tata ruang laut.

Pelaksanaan pengelolaan hasil sedimentasi meliputi pemanfaatan, penempatan, penggunaan, dan/atau penjualan hasil sedimentasi. Pengawasan dilakukan untuk memastikan pengelolaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan. Evaluasi dilakukan secara berkala untuk menilai efektivitas dan efisiensi pengelolaan hasil sedimentasi.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833), dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. 2. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku paling lama 5 (lima) tahun. 3. Semua kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini, wajib disesuaikan paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.

(-)