di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palangkaraya 8/2011 · Perda Kota Palangkaraya No. 8 Tahun 2011 · Perda Kota Palangkaraya Nomor 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya ini mengatur tentang Pajak Air Tanah sebagai salah satu sumber pendapatan daerah untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Pajak Air Tanah dikenakan atas pengambilan dan pemanfaatan air tanah. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan pajak. Wajib pajak meliputi pembayar, pemotong, dan pemungut pajak yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan. Masa pajak ditetapkan bulanan atau sesuai surat ketetapan pajak untuk pemanfaatan insidentil. Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan dan Walikota atau pejabat yang ditunjuk menetapkan pajak terutang berdasarkan laporan wajib pajak. Wajib pajak wajib melaporkan data objek dan subjek pajak selambat-lambatnya 5 hari kerja setelah pengambilan/pemanfaatan air tanah. Pembayaran pajak harus dilakukan sekaligus paling lama 30 hari kerja setelah saat terutang pajak. Walikota dapat memberikan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran dengan bunga 2% sebulan. Pajak yang terutang dapat ditagih dengan Surat Paksa jika tidak dibayar pada waktunya.