Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 9 Tahun 2025

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok pada Alat Angkutan Umum dan Daerah Lingkungan Kerja Prasarana Transportasi Umum

Juga dikenal sebagai: Permenhub 9/2025 · Permenhub No. 9 Tahun 2025 · Permenhub Nomor 9 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 September 2025Tanggal Penetapan:20 Agustus 2025
Kesehatan & FarmasiTransportasi & LogistikTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok pada Alat Angkutan Umum dan Daerah Lingkungan Kerja Prasarana Transportasi Umum
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku22 September 2025
Tanggal Penetapan20 Agustus 2025
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 9 Tahun 2025 ditetapkan sebagai pedoman bagi Penyelenggara dalam menetapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada alat angkutan umum dan daerah lingkungan kerja prasarana transportasi umum. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman bagi pengguna jasa dari paparan zat adiktif berupa produk tembakau dan rokok elektronik.

Secara substansial, peraturan ini menetapkan bahwa seluruh alat angkutan umum dan daerah lingkungan kerja prasarana transportasi umum wajib menjadi KTR. Di dalam KTR, dilarang keras melakukan kegiatan menjual, memproduksi, mengiklankan, dan mempromosikan produk tembakau serta rokok elektronik, kecuali bagi tempat penjualan yang telah memiliki perizinan berusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyelenggara diwajibkan untuk mengawasi pelaksanaan KTR. Khusus untuk alat angkutan umum berupa kapal dengan durasi perjalanan lebih dari 4 jam serta seluruh daerah lingkungan kerja prasarana transportasi umum, Penyelenggara diwajibkan menyediakan tempat khusus untuk merokok. Tempat khusus tersebut harus memenuhi persyaratan teknis yang ketat, baik di ruang terbuka maupun ruang tertutup, termasuk aspek keselamatan, sirkulasi udara, pemisahan area, serta penyediaan fasilitas pendukung seperti wadah puntung rokok dan alat pemadam api ringan (APAR).

1. Penyelenggara yang telah menyediakan tempat khusus merokok harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. 2. Penyelenggara yang belum menyediakan tempat khusus merokok harus menyediakan tempat khusus merokok sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan.

1. Setiap orang yang melanggar Kawasan Tanpa Rokok dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Penyelenggara yang tidak melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dapat diberikan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.