Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di Kabupaten Kotabaru. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan wilayah yang berfungsi sebagai lingkungan hunian yang layak dan terjangkau, terutama bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Tujuannya adalah mendukung penataan wilayah, memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perumahan, meningkatkan daya guna sumber daya alam, dan menjamin terwujudnya rumah layak huni dalam lingkungan yang sehat, aman, dan berkelanjutan.
Ketentuan substansial mencakup tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam pembinaan, perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian perumahan dan kawasan permukiman. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk menyusun kebijakan, menyediakan basis data, memberdayakan pemangku kepentingan, mencadangkan tanah, dan memfasilitasi kerjasama. Peraturan ini juga mengatur persyaratan teknis dan administrasi untuk pembangunan perumahan, termasuk komposisi lahan efektif, penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum. Pengembang wajib mewujudkan hunian berimbang, kecuali seluruhnya bagi Rumah Sederhana. Peraturan ini juga mengatur penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum kepada Pemerintah Daerah.
Peraturan ini juga mengatur pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, serta memberikan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah bagi MBR. Diatur pula mengenai penyelenggaraan rumah susun, kerjasama, peran serta masyarakat, insentif dan disinsentif, serta pendanaan.