Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip

Juga dikenal sebagai: Perka Arsip Nasional 7/2017 · Perka Arsip Nasional No. 7 Tahun 2017 · Perka Arsip Nasional Nomor 7 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Februari 2017Tanggal Penetapan:16 Februari 2017
Kebijakan Umum PemerintahKearsipan

Informasi

TipePeraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
TemaGerakan Nasional Sadar Tertib Arsip
LokasiArsip Nasional Republik Indonesia
Tanggal Berlaku20 Februari 2017
Tanggal Penetapan16 Februari 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan kearsipan secara nasional guna mendukung reformasi birokrasi dan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA) diinisiasi untuk mendorong lembaga negara dan pemerintah daerah dalam melaksanakan program tertib arsip. GNSTA mencakup kebijakan, organisasi, sumber daya manusia, prasarana, pengelolaan, dan pendanaan kearsipan. Strategi GNSTA meliputi menjadikan tertib arsip sebagai prioritas, meningkatkan kapasitas sumber daya, dan partisipasi masyarakat. Sasaran GNSTA meliputi tertib kebijakan, organisasi, sumber daya manusia, prasarana, pengelolaan, dan pendanaan kearsipan.

(-)

  1. Pejabat yang tidak mendukung GNSTA dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
  2. Jika tidak ada perbaikan dalam 3 bulan, dikenai sanksi penundaan kenaikan gaji berkala hingga 1 tahun.