Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kepulauan Riau No. 6 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 6 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kepulauan Riau 6/2010 · Perda Provinsi Kepulauan Riau No. 6 Tahun 2010 · Perda Provinsi Kepulauan Riau Nomor 6 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 November 2010Tanggal Penetapan:1 November 2010
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
LokasiPemerintah Provinsi Kepulauan Riau
Tanggal Berlaku10 November 2010
Tanggal Penetapan01 November 2010
Tempat PenetapanTanjungpinang

Peraturan ini mencabut: 1. Semua produk hukum daerah sebelumnya yang mengatur mengenai Satuan Koordinasi Pelaksana (SATKORLAK) Penanggulangan Bencana Daerah, penanganan teknis penanggulangan bencana oleh SKPD lainnya.

Peraturan Daerah ini membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kepulauan Riau sebagai unsur pendukung Pemerintah Daerah dalam penanggulangan bencana. BPBD bertugas menetapkan pedoman penanggulangan bencana, standarisasi penyelenggaraan penanggulangan bencana, menyusun peta rawan bencana, menetapkan prosedur tetap penanggulangan bencana, melaksanakan penanggulangan bencana, melaporkan kegiatan kepada Gubernur, mengendalikan pengumpulan dan penyaluran bantuan, serta mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran.

Fungsi BPBD meliputi perumusan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi, serta koordinasi kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh. Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, dengan BPBD melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. BPBD dapat melibatkan unsur masyarakat, lembaga kemasyarakatan, dan lembaga usaha.

Organisasi BPBD terdiri dari Kepala BPBD (ex-officio Sekretaris Daerah), Pengarah Penanggulangan Bencana, dan Pelaksana Penanggulangan Bencana. Pelaksana Penanggulangan Bencana dipimpin oleh seorang kepala dan memiliki fungsi komando, koordinasi, dan pengelolaan kesekretariatan. Susunan organisasi Pelaksana Penanggulangan Bencana terdiri dari Sekretariat, Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Bidang Kedaruratan dan Logistik, Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, serta Kelompok Jabatan Fungsional.

(-)

(-)