Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 1969

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1969 Tentang Penetapan Berbagai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Menjadi Undang-Undang

Juga dikenal sebagai: PP 27/1969 · PP No. 27 Tahun 1969 · PP Nomor 27 Tahun 1969

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Oktober 1969Tanggal Penetapan:8 Oktober 1969
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1969 Tentang Penetapan Berbagai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Menjadi Undang-Undang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Oktober 1969
Tanggal Penetapan08 Oktober 1969
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1969 ini bertujuan untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1969 yang menetapkan berbagai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang menjadi Undang-Undang. Dalam pelaksanaannya, peraturan ini mengubah istilah 'Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang' menjadi 'Undang-Undang', serta menyesuaikan nomor dan tahun dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dengan menambahkan huruf 'Prp' di belakang nomor dan menyesuaikan tahun dengan Undang-Undang yang menggantikannya. Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan dan diinstruksikan untuk diumumkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)