Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 7 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumbawa Barat 7/2018 · Perda Kabupaten Sumbawa Barat No. 7 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 7 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 September 2018Tanggal Penetapan:26 September 2018
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Tanggal Berlaku26 September 2018
Tanggal Penetapan26 September 2018
Tempat PenetapanTaliwang

Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 3 Tahun 2010 tentang Barang Milik Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Sumbawa Barat. Tujuan pengelolaan BMD adalah untuk mewujudkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat, serta mewujudkan akuntabilitas dan pengelolaan BMD yang tertib, efektif, dan efisien. Pengelolaan BMD meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan dan penyaluran, penggunaan, pemanfaatan (sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, bangun serah guna, dan kerjasama penyediaan infrastruktur), pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan (penjualan, tukar menukar, hibah, penyertaan modal pemerintah daerah), pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan. Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan BMD, dibantu oleh Sekretaris Daerah selaku Pengelola, Kepala SKPD yang menangani urusan Aset Daerah selaku pembantu Pengelola, dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku Pengguna. Perencanaan kebutuhan BMD disusun dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah serta ketersediaan BMD yang ada. Pengadaan barang/jasa Pemerintah Daerah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemanfaatan BMD dilaksanakan oleh Pengelola Barang dengan persetujuan Bupati atau Pengguna Barang dengan persetujuan Pengelola Barang. Pemindahtanganan BMD berupa penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan DPRD (untuk tanah dan/atau bangunan atau selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari Rp. 5.000.000.000).

1. Perencanaan kebutuhan dan penganggaran BMD sebelum Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya tahun anggaran bersangkutan. 2. Seluruh kegiatan pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilai pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan BMD sebelum Pelaturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan selsenya proses masing-masing kegiatan dan proses selanjutnya harus menyelaikan dengan Peraturan Daerah ini. 3. Pembukuan, inventarisasi dan pelaporan BMD yang telah ada masih tetap berlaku sampai dengan periode berjalan dan selanjutnya harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan/pelanggaran hukum atas pengelolaan BMD diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi. 2. Pihak yang merugikan keuangan daerah dapat dikenakan sanksi administratif (teguran lisan/tertulis, sanksi kepegawaian, denda, pembatalan perjanjian, pencabutan izin) dan/atau pidana.