Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 52/M-DAG/PER/9/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 52/M-DAG/PER/9/2014 Tahun 2014 tentang Tata Cara Seleksi Lembaga Pelaksana Penjamin Sistem Resi Gudang

Juga dikenal sebagai: Permendag 52/M-DAG/PER/9/2014 · Permendag No. 52/M-DAG/PER/9/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 September 2014Tanggal Penetapan:2 September 2014
Badan Usaha & PerdaganganPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaTata Cara Seleksi Lembaga Pelaksana Penjamin Sistem Resi Gudang
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku02 September 2014
Tanggal Penetapan02 September 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 52/M-DAG/PER/9/2014 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Lembaga Pelaksana Penjaminan Resi Gudang. Tujuannya adalah untuk mengatur tata cara seleksi lembaga pelaksana penjaminan sistem resi gudang. Peraturan ini menetapkan bahwa seleksi dilakukan dalam dua tahap, yaitu penilaian administrasi dan penilaian kompetensi, yang dilaksanakan oleh Tim Seleksi yang terdiri dari perwakilan beberapa kementerian. Peserta seleksi harus memenuhi persyaratan administrasi dan kompetensi yang ditetapkan, termasuk pengajuan dokumen seperti akta pendirian, izin teknis, dan laporan keuangan. Hasil seleksi diumumkan melalui website kementerian terkait.

(-)

(-)