Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian tarif retribusi pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tarakan, retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, dan penghapusan retribusi pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, pengelolaan sampah, dan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan substansial mencakup perubahan pada objek retribusi pelayanan kesehatan, subjek retribusi, dan struktur tarif retribusi pelayanan kesehatan dan persampahan/kebersihan. Peraturan ini juga mengatur pengecualian subjek retribusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat tidak mampu dan pemegang jaminan kesehatan nasional.