Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan No. 2 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tarakan 2/2015 · Perda Kota Tarakan No. 2 Tahun 2015 · Perda Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:22 Juni 2015
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
LokasiPemerintah Kota Tarakan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan22 Juni 2015
Tempat PenetapanTarakan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Tarakan Tahun 2012 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tarakan Nomor 1).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian tarif retribusi pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tarakan, retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, dan penghapusan retribusi pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, pengelolaan sampah, dan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan substansial mencakup perubahan pada objek retribusi pelayanan kesehatan, subjek retribusi, dan struktur tarif retribusi pelayanan kesehatan dan persampahan/kebersihan. Peraturan ini juga mengatur pengecualian subjek retribusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat tidak mampu dan pemegang jaminan kesehatan nasional.

(-)

(-)