di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian
Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 22/2024 · Peraturan OJK No. 22 Tahun 2024 · Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2024
Peraturan ini bertujuan untuk mendukung efektivitas pengawasan di sektor perasuransian dengan mewajibkan perusahaan perasuransian menyusun dan menyampaikan laporan berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Laporan tersebut harus lengkap, akurat, dan tepat waktu. Peraturan ini mengatur jenis laporan berkala yang meliputi laporan bulanan, triwulanan, tahunan, publikasi, dan laporan lainnya. Perusahaan perasuransian, termasuk perusahaan asuransi, reasuransi, dan pialang, diwajibkan menyampaikan laporan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. OJK juga memiliki kewenangan untuk memberikan laporan tertentu kepada pihak berwenang seperti polisi, jaksa, dan Bank Indonesia. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya dan menyesuaikan dengan perkembangan industri perasuransian di Indonesia.