di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kebumen 4/2007 · Perda Kabupaten Kebumen No. 4 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Latar belakang pembentukan BPD adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2004 tentang Pembentukan Badan Perwakilan Desa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur mekanisme pembentukan BPD, masa jabatan anggota BPD selama 6 tahun, penggantian anggota dan pimpinan BPD, serta tata tertib dan mekanisme kerja BPD.