Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 9 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 9 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jombang 9/2021 · Perda Kabupaten Jombang No. 9 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Jombang Nomor 9 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 November 2021Tanggal Penetapan:12 November 2021
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Jombang
Tanggal Berlaku12 November 2021
Tanggal Penetapan12 November 2021
Tempat PenetapanJombang

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang efektif, efisien, akuntabel, dan transparan. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian terhadap perkembangan mekanisme dan tata cara pengadaan barang/jasa. Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), termasuk perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Bupati adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan BMD, dengan Sekretaris Daerah sebagai Pengelola Barang. Kepala Perangkat Daerah adalah Pengguna Barang. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban para pihak terkait pengelolaan BMD, termasuk kewajiban pelaporan dan inventarisasi. Pemanfaatan BMD diatur melalui sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna, dan kerja sama penyediaan infrastruktur. Pemindahtanganan BMD dapat dilakukan melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah.

1. Semua proses pengelolaan Barang Milik Daerah yang belum mendapat persetujuan Bupati, dilanjutkan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 2. Dalam hal peraturan perundang-undangan mengenai Badan Layanan Umum belum mengatur pengelolaan dan/atau Pemanfaatan Barang Milik Daerah, pengelolaan dan pemanfaatannya berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini. 3. Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah yang telah dilaksanakan oleh Badan Layanan Umum Daerah sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku dengan ketentuan wajib disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak ditetapkan.

1. Setiap pihak yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2), Pasal 37 ayat (8), Pasal 44 ayat (3), Pasal 47 ayat (5), Pasal 50 ayat (1), Pasal 51 ayat (4), Pasal 70 ayat (2) dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan tertulis; penghentian sementara kegiatan; pengenaan denda administratif; dan/atau pencabutan izin.