Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang efektif, efisien, akuntabel, dan transparan. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian terhadap perkembangan mekanisme dan tata cara pengadaan barang/jasa. Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), termasuk perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Bupati adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan BMD, dengan Sekretaris Daerah sebagai Pengelola Barang. Kepala Perangkat Daerah adalah Pengguna Barang. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban para pihak terkait pengelolaan BMD, termasuk kewajiban pelaporan dan inventarisasi. Pemanfaatan BMD diatur melalui sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna, dan kerja sama penyediaan infrastruktur. Pemindahtanganan BMD dapat dilakukan melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah.