di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Barat Nomor 6 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN PULAU PISANG
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Barat 6/2012 · Perda Kabupaten Lampung Barat No. 6 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Lampung Barat Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan memperpendek rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, serta mempercepat pemerataan pembangunan di Kabupaten Lampung Barat. Kebijakan ini membentuk Kecamatan Pulau Pisang melalui pemekaran dari Kecamatan Pesisir Utara.
Ketentuan Substansial:
Kecamatan Pulau Pisang terdiri dari enam pekon: Pekon Pasar Pulau Pisang, Pekon Labuhan, Pekon Bandar Dalam, Pekon Pekon Lok, Pekon Sukadana, dan Pekon Sukamarga. Luas wilayah Kecamatan Pulau Pisang adalah 1,423 km². Batas wilayah Kecamatan Pulau Pisang meliputi:
Ibukota Kecamatan Pulau Pisang berada di Pekon Pasar Pulau Pisang. Untuk memimpin pemerintahan di kecamatan ini, diangkat seorang Camat dengan perangkat kecamatan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan pembentukan Kecamatan Pulau Pisang, wilayah Kecamatan Pesisir Utara dikurangi dengan luas wilayah Kecamatan Pulau Pisang. Wilayah Kecamatan Pesisir Utara terdiri dari 12 pekon yang disebutkan dalam Pasal 9.