Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Barat Nomor 6 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Barat Nomor 6 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN PULAU PISANG

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Barat 6/2012 · Perda Kabupaten Lampung Barat No. 6 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Lampung Barat Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juli 2012Tanggal Penetapan:26 Juli 2012

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN KECAMATAN PULAU PISANG
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Barat
Tanggal Berlaku26 Juli 2012
Tanggal Penetapan26 Juli 2012
Tempat PenetapanLiwa

(-)

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan memperpendek rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, serta mempercepat pemerataan pembangunan di Kabupaten Lampung Barat. Kebijakan ini membentuk Kecamatan Pulau Pisang melalui pemekaran dari Kecamatan Pesisir Utara.

Ketentuan Substansial:

Kecamatan Pulau Pisang terdiri dari enam pekon: Pekon Pasar Pulau Pisang, Pekon Labuhan, Pekon Bandar Dalam, Pekon Pekon Lok, Pekon Sukadana, dan Pekon Sukamarga. Luas wilayah Kecamatan Pulau Pisang adalah 1,423 km². Batas wilayah Kecamatan Pulau Pisang meliputi:

  • Sebelah Utara: Kecamatan Pesisir Utara
  • Sebelah Timur: Kecamatan Karya Penggawa
  • Sebelah Selatan: Kecamatan Pesisir Tengah
  • Sebelah Barat: Samudra Hindia

Ibukota Kecamatan Pulau Pisang berada di Pekon Pasar Pulau Pisang. Untuk memimpin pemerintahan di kecamatan ini, diangkat seorang Camat dengan perangkat kecamatan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan pembentukan Kecamatan Pulau Pisang, wilayah Kecamatan Pesisir Utara dikurangi dengan luas wilayah Kecamatan Pulau Pisang. Wilayah Kecamatan Pesisir Utara terdiri dari 12 pekon yang disebutkan dalam Pasal 9.

(-)

(-)