Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malang No. 6 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tbk

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Malang 6/2012 · Perda Kabupaten Malang No. 6 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Malang Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:14 Agustus 2012
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tbk
LokasiPemerintah Kabupaten Malang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan14 Agustus 2012
Tempat PenetapanKepanjen

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 15 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mengharuskan penetapan penyertaan modal daerah pada perusahaan negara/daerah/swasta dengan Peraturan Daerah. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk memperluas akses permodalan bagi pelaku usaha, menambah pendapatan daerah, menjaga hubungan baik dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan mengendalikan badan usaha untuk menambah kepemilikan modal saham.

Pemerintah Daerah Kabupaten Malang telah melakukan penyertaan modal pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk sampai dengan tanggal 7 Mei 2012 sebesar Rp. 63.408.861.250,00. Pemerintah Daerah dapat melakukan penambahan (investasi) dan/atau pengurangan (divestasi) atas penyertaan modal tersebut, yang harus ditetapkan terlebih dahulu dalam Peraturan Daerah tentang APBD. Penyertaan modal ini berasal dari APBD, dengan nilai yang dialokasikan sampai dengan sebesar Rp. 100.000.000.000,00, termasuk penyertaan modal yang sudah ditetapkan.

Bupati berwenang melakukan pengawasan umum terkait penyertaan modal ini. Bagian laba atau hasil usaha penyertaan modal berupa dividen wajib disetor ke Kas Umum Daerah dan dimasukkan dalam APBD tahun berikutnya.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 15 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

(-)