Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 37 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 37 Tahun 1967 tentang Pengesahan Protokol Kerjasama Di Bidang Keuangan Perdagangan Dan Ekonomi Antara Republik Indonesia Dan Yugoslavia

Juga dikenal sebagai: Keppres 37/1967 · Keppres No. 37 Tahun 1967 · Keppres Nomor 37 Tahun 1967

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Maret 1967Tanggal Penetapan:28 Maret 1967
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Protokol Kerjasama Di Bidang Keuangan Perdagangan Dan Ekonomi Antara Republik Indonesia Dan Yugoslavia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Maret 1967
Tanggal Penetapan28 Maret 1967
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1967 mengesahkan Protokol tentang Kerjasama di bidang Keuangan, Perdagangan, dan Ekonomi antara Republik Indonesia dan Republik Federasi Sosialis Yugoslavia. Protokol ini merupakan hasil pembicaraan antara delegasi ekonomi kedua negara di Beograd pada tanggal 29 September 1966. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar, serta Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia dan Keputusan Presiden sebelumnya. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan salinannya disampaikan kepada berbagai pejabat tinggi dan lembaga terkait untuk diketahui dan dilaksanakan.

(-)

(-)