Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 5 Tahun 2020 tentang TAMBAHAN SETORAN MODAL PEMERINTAH KOTA PONTIANAK KEPADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pontianak 5/2020 · Perda Kota Pontianak No. 5 Tahun 2020 · Perda Kota Pontianak Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Agustus 2020Tanggal Penetapan:4 Agustus 2020
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik DaerahPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTAMBAHAN SETORAN MODAL PEMERINTAH KOTA PONTIANAK KEPADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT
LokasiPemerintah Kota Pontianak
Tanggal Berlaku04 Agustus 2020
Tanggal Penetapan04 Agustus 2020
Tempat PenetapanPontianak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tambahan Setoran Modal Pemerintah Kota Pontianak Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pontianak Nomor 145) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tambahan Setoran Modal Pemerintah Kota Pontianak Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2017 Nomor 13)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tambahan setoran modal Pemerintah Kota Pontianak kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Bank Kalbar). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kepemilikan saham, memperkuat struktur permodalan Bank Kalbar, meningkatkan kapasitas usaha, pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat, dan pendapatan asli daerah.

Tujuan dari tambahan setoran modal ini adalah untuk meningkatkan kepemilikan saham Pemerintah Kota Pontianak di Bank Kalbar, meningkatkan pendapatan asli daerah, dan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pengembangan produk lokal serta penyaluran kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Tambahan setoran modal ini berbentuk uang yang diperhitungkan sebagai saham daerah. Total tambahan setoran modal selama 4 tahun anggaran adalah Rp. 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah), dengan rincian Rp. 10.000.000.000,- pada tahun 2020, Rp. 30.000.000.000,- pada tahun 2021, Rp. 30.000.000.000,- pada tahun 2022, dan Rp. 30.000.000.000,- pada tahun 2023. Sumber dana untuk tambahan setoran modal ini berasal dari APBD Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah akan menerima dividen dari setoran modal ini, yang akan disetorkan ke Kas Umum Daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah.

Walikota dan DPRD melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini. Walikota menunjuk Sekretaris Daerah untuk melakukan pengawasan atas setoran modal pada Bank Kalbar.

(-)

(-)