Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1959

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1959 tentang Nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Maritim Milik Belanda

Juga dikenal sebagai: PP 45/1959 · PP No. 45 Tahun 1959 · PP Nomor 45 Tahun 1959

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Desember 1957Tanggal Penetapan:28 September 1959
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaNasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Maritim Milik Belanda
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Desember 1957
Tanggal Penetapan28 September 1959
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk melaksanakan nasionalisasi perusahaan-perusahaan maritim milik Belanda yang beroperasi di wilayah Republik Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menguasai cabang produksi yang penting bagi masyarakat dan mengendalikan hidup orang banyak. Peraturan ini menetapkan bahwa perusahaan-perusahaan maritim yang terdaftar dalam Pasal 2, termasuk seluruh cabang dan bagian-bagiannya di Indonesia, dikenakan nasionalisasi. Perusahaan-perusahaan tersebut meliputi N.V. Nederland Indonesië Steenkolen Handel Maatschappij, N.V. Verenigde Prauwen Veeren, N.V. Nederlands Indonesische Scheepvaart Etablissementen, dan lainnya. Nasionalisasi ini merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-undang Nasionalisasi Perusahaan Belanda dan bertujuan untuk memelihara volume ruang kapal di Indonesia.

1. Peraturan Pemerintah ini berlaku surut sampai tanggal 3 Desember 1957.

(-)