Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk melaksanakan nasionalisasi perusahaan-perusahaan maritim milik Belanda yang beroperasi di wilayah Republik Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menguasai cabang produksi yang penting bagi masyarakat dan mengendalikan hidup orang banyak. Peraturan ini menetapkan bahwa perusahaan-perusahaan maritim yang terdaftar dalam Pasal 2, termasuk seluruh cabang dan bagian-bagiannya di Indonesia, dikenakan nasionalisasi. Perusahaan-perusahaan tersebut meliputi N.V. Nederland Indonesië Steenkolen Handel Maatschappij, N.V. Verenigde Prauwen Veeren, N.V. Nederlands Indonesische Scheepvaart Etablissementen, dan lainnya. Nasionalisasi ini merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-undang Nasionalisasi Perusahaan Belanda dan bertujuan untuk memelihara volume ruang kapal di Indonesia.