Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 5 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 5 Tahun 2009 tentang PAJAK HIBURAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Muaro Jambi 5/2009 · Perda Kabupaten Muaro Jambi No. 5 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Muaro Jambi Nomor 5 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Mei 2009Tanggal Penetapan:18 Mei 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPAJAK HIBURAN
LokasiPemerintah Kabupaten Muaro Jambi
Tanggal Berlaku18 Mei 2009
Tanggal Penetapan18 Mei 2009
Tempat PenetapanSengeti

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2001 Nomor 5 Seri A Nomor 5).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hiburan di Kabupaten Muaro Jambi. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah sebagai sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, menggantikan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2001 yang dianggap tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak Hiburan dipungut atas setiap penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran. Objek pajak adalah penyelenggaraan hiburan seperti pertunjukan film, kesenian, musik, tari, pertandingan olahraga, taman hiburan, sirkus, dan tempat permainan anak-anak. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menonton atau menikmati hiburan, sedangkan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan.
  2. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar untuk menonton atau menikmati hiburan. Tarif pajak bervariasi tergantung jenis hiburan, misalnya pertunjukan film di bioskop 20%, pertunjukan kesenian 15%, pertunjukan musik dan tari 20%, pertandingan olahraga 20%, taman hiburan dan sirkus 20%.
  3. Wilayah Pemungutan dan Cara Penghitungan Pajak: Pajak dipungut di wilayah Kabupaten Muaro Jambi. Besarnya pajak terutang dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.
  4. Masa Pajak, Saat Pajak Terutang, dan SPTPD: Masa pajak ditetapkan oleh Bupati. Pajak terutang terjadi pada saat penyelenggaraan hiburan. Setiap Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).
  5. Tata Cara Penghitungan dan Penetapan Pajak: Berdasarkan SPTPD, Bupati menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Jika SKPD tidak dibayar setelah lewat waktu, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga.
  6. Tata Cara Pembayaran: Pembayaran pajak dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk dengan menggunakan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD). Bupati dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak dengan dikenakan bunga.
  7. Tata Cara Penagihan Pajak: Penagihan pajak dilakukan dengan surat teguran, surat paksa, penyitaan, dan pelelangan jika Wajib Pajak tidak melunasi utang pajaknya.
  8. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak.
  9. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi: Bupati dapat membetulkan SKPD jika terdapat kesalahan, membatalkan atau mengurangi ketetapan pajak yang tidak benar, serta mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi karena kekhilafan Wajib Pajak.
  10. Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Bupati atas SKPD dan dapat mengajukan banding kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.
  11. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada Bupati.
  12. Daluarsa: Hak untuk melakukan penagihan pajak daluwarsa setelah 10 tahun sejak saat terutangnya pajak.
  13. Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaan tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda sebanyak 2 kali pajak terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang. 3. Setiap Wajib Pajak yang melakukan percobaan tindak pidana atau menyampaikan surat pemberitahuan yang isinya tidak benar dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling tinggi 4 kali jumlah pajak terutang.