Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasuruan Nomor 4 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasuruan Nomor 4 Tahun 2025 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pasuruan 4/2025 · Perda Kabupaten Pasuruan No. 4 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Pasuruan Nomor 4 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Agustus 2025Tanggal Penetapan:4 Agustus 2025
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
LokasiPemerintah Kabupaten Pasuruan
Tanggal Berlaku04 Agustus 2025
Tanggal Penetapan04 Agustus 2025
Tempat PenetapanBangil

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2024. Latar belakangnya adalah kewajiban Pemerintah Daerah untuk melaksanakan pengelolaan keuangan daerah secara transparan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 berupa laporan keuangan yang memuat:

  1. Laporan realisasi anggaran;
  2. Laporan perubahan saldo anggaran lebih;
  3. Neraca;
  4. Laporan operasional;
  5. Laporan arus kas;
  6. Laporan perubahan ekuitas; dan
  7. Catatan atas laporan keuangan.

Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah. Peraturan ini juga merinci laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas.

Penjabaran lebih lanjut mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD diatur dengan peraturan Bupati.

(-)

(-)