Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 263 Tahun 1952

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 263 Tahun 1952 tentang Membayar Kepada Anak Almarhum Yang Semasa Hidupnya Kuasa Usaha RI Di Kabul

Juga dikenal sebagai: Keppres 263/1952 · Keppres No. 263 Tahun 1952 · Keppres Nomor 263 Tahun 1952

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Oktober 1952
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMembayar Kepada Anak Almarhum Yang Semasa Hidupnya Kuasa Usaha RI Di Kabul
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Oktober 1952
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 263 Tahun 1952 ini dikeluarkan sebagai bentuk penghargaan kepada almarhum Ismail Banda yang semasa hidupnya menjabat sebagai Kuasa Usaha Republik Indonesia di Kabul. Almarhum telah memberikan banyak jasa kepada negara, sehingga diputuskan untuk memberikan hadiah kepada keluarganya, yaitu Nona Nurlela, anak sah almarhum. Hadiah yang diberikan berupa uang sebesar Rp.1981,62, yang selanjutnya harus diperhitungkan dengan hutang almarhum kepada Pemerintah Republik Indonesia sebesar jumlah tersebut.

(-)

(-)