Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.05/2023

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.05/2023 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember Pada Kementerian Agama

Juga dikenal sebagai: PMK 17/PMK.05/2023 · PMK No. 17/PMK.05/2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Maret 2023Tanggal Penetapan:28 Februari 2023
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember Pada Kementerian Agama
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku16 Maret 2023
Tanggal Penetapan28 Februari 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini menetapkan tarif layanan yang dikenakan oleh Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember pada Kementerian Agama. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan transparansi dalam penetapan tarif layanan yang diberikan oleh universitas tersebut. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian tarif layanan menjadi dua kategori utama: tarif layanan akademik dan tarif layanan penunjang akademik. Tarif layanan akademik meliputi biaya seleksi ujian masuk, uang kuliah tunggal, program magister, doktoral, dan profesi, serta dana pengembangan institusi. Tarif layanan penunjang akademik mencakup penggunaan fasilitas universitas seperti lahan, gedung, peralatan, dan layanan lainnya. Penetapan tarif mempertimbangkan daya beli, kebutuhan operasional, dan tarif kompetitor. Rektor universitas memiliki kewenangan untuk mengatur besaran tarif dan tata cara penetapannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  1. Perjanjian/kerja sama yang ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama tersebut.

(-)