di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pembentukan Desa Oluhuta Kecamatan Atinggola Kabupaten Gorontalo Utara
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gorontalo Utara 13/2010 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 13 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 13 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 13 Tahun 2010 ini mengatur tentang pembentukan Desa Oluhuta di Kecamatan Atinggola. Latar belakang pembentukan desa ini adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik seiring dengan perkembangan dan kemajuan daerah serta aspirasi masyarakat.
Desa Oluhuta dibentuk dari sebagian wilayah Desa Kotajin, meliputi Dusun Idaman, Dusun Bukit Harapan, dan Dusun Gusuo. Batas-batas wilayah Desa Oluhuta meliputi sebelah Utara berbatasan dengan Laut Sulawesi, sebelah Timur dengan Desa Kotajin, sebelah Selatan dengan Desa Imana, dan sebelah Barat dengan Desa Kotajin Utara. Pusat pemerintahan Desa Oluhuta berkedudukan di Dusun Idaman.
Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa Oluhuta mencakup urusan pemerintahan berdasarkan hak asal usul Desa, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang diserahkan pengaturannya kepada Desa, tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Daerah, serta urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada Desa berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Daerah akan menginventarisasi dan mengatur penyerahan aset kepada Pemerintah Desa Oluhuta, termasuk pegawai, tanah, bangunan, barang bergerak dan tidak bergerak, perlengkapan kantor, arsip, dan dokumen. Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Desa Oluhuta dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gorontalo Utara.