Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 13 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pembentukan Desa Oluhuta Kecamatan Atinggola Kabupaten Gorontalo Utara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gorontalo Utara 13/2010 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 13 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 13 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Agustus 2010Tanggal Penetapan:2 Agustus 2010
Aparatur Sipil NegaraOrganisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Desa Oluhuta Kecamatan Atinggola Kabupaten Gorontalo Utara
LokasiPemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Tanggal Berlaku09 Agustus 2010
Tanggal Penetapan02 Agustus 2010
Tempat PenetapanKwandang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 13 Tahun 2010 ini mengatur tentang pembentukan Desa Oluhuta di Kecamatan Atinggola. Latar belakang pembentukan desa ini adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik seiring dengan perkembangan dan kemajuan daerah serta aspirasi masyarakat.

Desa Oluhuta dibentuk dari sebagian wilayah Desa Kotajin, meliputi Dusun Idaman, Dusun Bukit Harapan, dan Dusun Gusuo. Batas-batas wilayah Desa Oluhuta meliputi sebelah Utara berbatasan dengan Laut Sulawesi, sebelah Timur dengan Desa Kotajin, sebelah Selatan dengan Desa Imana, dan sebelah Barat dengan Desa Kotajin Utara. Pusat pemerintahan Desa Oluhuta berkedudukan di Dusun Idaman.

Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa Oluhuta mencakup urusan pemerintahan berdasarkan hak asal usul Desa, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang diserahkan pengaturannya kepada Desa, tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Daerah, serta urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada Desa berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Daerah akan menginventarisasi dan mengatur penyerahan aset kepada Pemerintah Desa Oluhuta, termasuk pegawai, tanah, bangunan, barang bergerak dan tidak bergerak, perlengkapan kantor, arsip, dan dokumen. Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Desa Oluhuta dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gorontalo Utara.

1. Sebelum terbentuknya Badan Permusyawaratan Desa, Pejabat Kepala Desa Oluhuta menyusun Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Oluhuta untuk tahun anggaran berikutnya. 2. Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Kepala Daerah sesuai Peraturan Perundang-undangan. 3. Sebelum Desa Oluhuta menetapkan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini, semua peraturan desa dan peraturan kepala Desa Kotajin tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Oluhuta. 4. Semua Peraturan Desa Kotajin dan Peraturan Kepala Desa Kotajin yang selama ini berlaku di Desa Oluhuta harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)