di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Jepara Dan PT. Bank Jateng Tahun 2013-2017
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jepara 5/2013 · Perda Kabupaten Jepara No. 5 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Jepara dan PT. Bank Jateng untuk tahun 2013-2017. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pendapatan asli daerah, dan kesejahteraan masyarakat melalui penyertaan modal daerah pada BUMD dan PT. Bank Jateng.
Tujuan penyertaan modal adalah untuk meningkatkan dan memperkuat struktur modal pada BUMD dan PT. Bank Jateng, serta meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, pertumbuhan perekonomian daerah, dan menambah Pendapatan Daerah.
Jumlah penyertaan modal daerah yang ditetapkan adalah sebesar Rp. 40.231.000.000 (empat puluh milyar dua ratus tiga puluh satu juta rupiah), dengan rincian pembagian sebagai berikut:
Penyertaan modal daerah selain berupa uang, dapat berupa tanah, bangunan, dan/atau barang milik daerah lainnya. Proses tindak lanjut penyertaan modal daerah dilaksanakan oleh Bupati sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.