Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2000 Tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Temanggung 10/2009 · Perda Kabupaten Temanggung No. 10 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Agustus 2009Tanggal Penetapan:25 Juni 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2000 Tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Temanggung
Tanggal Berlaku25 Agustus 2009
Tanggal Penetapan25 Juni 2009
Tempat PenetapanTemanggung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2000 Tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2000 Nomor 14)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2000 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum. Latar belakang perubahan ini adalah karena Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, membuat Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2000 dianggap tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini.

Perubahan utama terletak pada Pasal 6 yang mengatur tarif retribusi parkir. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan yang menggunakan fasilitas parkir. Untuk setiap kali parkir, tarifnya adalah:

  • Kendaraan bermotor roda dua: Rp. 500,-
  • Kendaraan bermotor roda tiga dan empat: Rp. 1.000,-
  • Kendaraan bermotor roda enam: Rp. 1.500,-
  • Kendaraan bermotor roda lebih dari enam: Rp. 2.000,-

Untuk kendaraan yang dipungut per hari, tarifnya adalah:

  • Becak: Rp. 200,-
  • Andong/Dokar: Rp. 200,-
  • Ojeg: Rp. 500,-

Untuk parkir bulanan, pembayarannya dihitung 75% dari tarif harian dan dibayar di depan.

(-)

(-)