Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka Timur 2/2021 · Perda Kabupaten Kolaka Timur No. 2 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Kolaka Timur Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juni 2022Tanggal Penetapan:28 Juni 2021
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Barang Milik Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Kolaka Timur
Tanggal Berlaku28 Juni 2022
Tanggal Penetapan28 Juni 2021
Tempat PenetapanTirawuta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Kolaka Timur. Pengelolaan BMD meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, serta pengawasan dan pengendalian. Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan BMD dan menugaskan Sekretaris Daerah sebagai pengelola BMD. Pengguna Barang bertanggung jawab mengajukan rencana kebutuhan dan penganggaran BMD, melakukan pencatatan dan inventarisasi BMD, serta mengamankan dan memelihara BMD yang berada dalam penguasaannya. Pemanfaatan BMD dapat dilakukan melalui sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan (KSP), bangun guna serah (BGS), bangun serah guna (BSG), atau kerjasama penyediaan infrastruktur (KSPI). Pemindahtanganan BMD dapat dilakukan melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah. Pemusnahan BMD dilakukan apabila tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dipindahtangankan. Penghapusan BMD dilakukan dari daftar barang pengguna, daftar barang pengelola, dan daftar BMD. Pengelolaan BMD pada OPD yang menggunakan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan BMD dan BLUD.

(-)

1. Pengurus Barang Pengelola yang melakukan kegiatan perdagangan, pekerjaan pemborongan, dan penjualan jasa atau bertindak sebagai penjamin atas kegiatan/pekerjaan/penjualan tersebut yang anggarannya dibebankan pada APBD dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dari Pejabat Penatausahaan Barang. 2. Pengurus Barang Pengguna yang melakukan kegiatan perdagangan, pekerjaan pemborongan, dan penjualan jasa atau bertindak sebagai penjamin atas kegiatan/pekerjaan/penjualan tersebut yang anggarannya dibebankan pada APBD dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dari Pengguna Barang. 3. Penyewa dikenakan sanksi administratif berupa surat teguran apabila penyewa belum menyerahkan barang milik daerah yang disewa pada saat berakhirnya jangka waktu sewa, perbaikan belum dilakukan atau diperkirakan belum selesai menjelang berakhirnya jangka waktu sewa, dan/atau penggantian belum selesai dilaksanakan paling lambat sebelum berakhirnya jangka waktu sewa. 4. Penyewa yang belum melakukan perbaikan pada saat penyerahan BMD dikenakan sanksi administratif berupa teguran dan/atau denda. 5. Dalam hal Mitra KSP belum selesai menindaklanjuti hasil audit dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda.