Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Kendal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kendal 1/2018 · Perda Kabupaten Kendal No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Februari 2018Tanggal Penetapan:12 Februari 2018
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Kendal
LokasiPemerintah Kabupaten Kendal
Tanggal Berlaku12 Februari 2018
Tanggal Penetapan12 Februari 2018
Tempat PenetapanKendal

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2011 Nomor 8 Seri C No. 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 72) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 15 Tahun 2012 dan Nomor 13 Tahun 2014.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Kendal. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada ketentuan Pasal 1 mengenai definisi istilah, penambahan jenis retribusi jasa umum, dan penambahan ketentuan baru mengenai Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang. Peraturan ini menambahkan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang sebagai salah satu jenis retribusi jasa umum yang dipungut oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal. Retribusi ini dikenakan atas pelayanan pengujian alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) serta Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT). Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan tera/tera ulang atas alat UTTP dari Pemerintah Daerah. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan tingkat kesulitan, karakteristik, jenis, kapasitas, lamanya, dan peralatan pengujian yang digunakan. Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas Pelayanan Tera/Tera Ulang. Struktur dan besarnya tarif retribusi tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini.

(-)

(-)