Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 96 Tahun 2010

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 96 Tahun 2010 tentang Sertifikat Keahlian Tenaga Penguji Sarana Perkeretaapian

Juga dikenal sebagai: Permenhub 96/2010 · Permenhub No. 96 Tahun 2010 · Permenhub Nomor 96 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2010Tanggal Penetapan:31 Desember 2010
Profesi & Sertifikasi KeahlianStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaSertifikat Keahlian Tenaga Penguji Sarana Perkeretaapian
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku31 Desember 2010
Tanggal Penetapan31 Desember 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 96 Tahun 2010 ini bertujuan untuk mengatur sertifikasi keahlian tenaga penguji sarana perkeretaapian. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa tenaga penguji memiliki kompetensi yang sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009. Peraturan ini menetapkan bahwa setiap sarana perkeretaapian harus diuji oleh tenaga yang memiliki sertifikat keahlian yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal. Sertifikat ini berlaku selama lima tahun dan terdiri dari beberapa jenis berdasarkan penggerak sarana perkeretaapian: listrik, non-listrik, dan tanpa penggerak. Selain itu, sertifikat ini juga diklasifikasikan berdasarkan tingkat kewenangan: Pertama, Muda, dan Madya. Pemegang sertifikat diwajibkan untuk membawa tanda pengenal dan melakukan pengujian sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk menjaga kompetensi, tenaga penguji harus melakukan pengujian minimal setiap dua tahun dan mengikuti pelatihan penyegaran.

1. Tenaga Penguji Sarana Perkeretaapian yang ada pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini tetap dapat melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan ini berlaku Tenaga Penguji Sarana Perkeretaapian wajib menyesuaikan persyaratan dan kualifikasi Tenaga Penguji Sarana Perkeretaapian yang dimiliki dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan ini. 3. Dalam hal lembaga pendidikan dan pelatihan terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 belum ada, penerbitan sertifikat serta pelaksanaan pendidikan dan pelatihan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian.

1. Sertifikat Keahlian Tenaga Penguji Sarana Perkeretaapian dapat dicabut apabila pemegang Sertifikat Keahlian Tenaga Penguji melanggar Pasal 12. 2. Pencabutan Sertifikat Keahlian Tenaga Penguji Sarana Perkeretaapian dilakukan melalui peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu 7 (tujuh) hari kerja. 3. Apabila peringatan tidak diindahkan, dilanjutkan dengan pembekuan Sertifikat Keahlian Tenaga Penguji Sarana Perkeretaapian untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja. 4. Apabila selama pembekuan tidak ada upaya perbaikan, maka Sertifikat Keahlian Tenaga Penguji Sarana Perkeretaapian dicabut.