di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Polewali Mandar 17/2011 · Perda Kabupaten Polewali Mandar No. 17 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Polewali Mandar Nomor 17 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di Kabupaten Polewali Mandar. Latar belakangnya adalah penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan Substansial:
Objek retribusi adalah pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali yang dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memakai fasilitas tersebut.
Tarif retribusi ditetapkan untuk pemakaian kolam renang (harian dan bulanan), sarana olahraga (lapangan basket, voli, takraw, tenis, stadion sepak bola, gedung olahraga), dan tempat rekreasi (Pasir Putih Palippis, Mampie, Pesanggarahan Tumonga, Pulau Pasir Putih). Retribusi terutang dipungut di wilayah Kabupaten Polewali Mandar dan harus dibayar tunai/lunas selambat-lambatnya 1 (satu) hari sejak SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan diterbitkan.
Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan denda 2% per bulan. Penagihan dilakukan dengan STRD setelah Surat Teguran/Peringatan. Hak penagihan kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika ada tindak pidana retribusi.
Pejabat Pegawai Negeri Sipil diberi wewenang sebagai penyidik tindak pidana retribusi.