Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 17 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Polewali Mandar 17/2011 · Perda Kabupaten Polewali Mandar No. 17 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Polewali Mandar Nomor 17 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Oktober 2011Tanggal Penetapan:11 Oktober 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga
LokasiPemerintah Kabupaten Polewali Mandar
Tanggal Berlaku12 Oktober 2011
Tanggal Penetapan11 Oktober 2011
Tempat PenetapanPolewali Mandar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 10 Tahun 1999 Seri B Nomor 9 tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 1999 Nomor 10 Tahun 1999 Seri B Nomor 9)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di Kabupaten Polewali Mandar. Latar belakangnya adalah penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali yang dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memakai fasilitas tersebut.

Tarif retribusi ditetapkan untuk pemakaian kolam renang (harian dan bulanan), sarana olahraga (lapangan basket, voli, takraw, tenis, stadion sepak bola, gedung olahraga), dan tempat rekreasi (Pasir Putih Palippis, Mampie, Pesanggarahan Tumonga, Pulau Pasir Putih). Retribusi terutang dipungut di wilayah Kabupaten Polewali Mandar dan harus dibayar tunai/lunas selambat-lambatnya 1 (satu) hari sejak SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan diterbitkan.

Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan denda 2% per bulan. Penagihan dilakukan dengan STRD setelah Surat Teguran/Peringatan. Hak penagihan kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika ada tindak pidana retribusi.

Pejabat Pegawai Negeri Sipil diberi wewenang sebagai penyidik tindak pidana retribusi.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.