Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 3 Tahun 2013

Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pencabutan Pedoman Badan Standardisasi Nasional (PBSN) 1002-1999: Kriteria Auditor Akreditasi LSSHACCP

Juga dikenal sebagai: Perka BSN 3/2013 · Perka BSN No. 3 Tahun 2013 · Perka BSN Nomor 3 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Januari 2013Tanggal Penetapan:30 Januari 2013
Standar & Pedoman TeknisTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional
TemaPencabutan Pedoman Badan Standardisasi Nasional (PBSN) 1002-1999: Kriteria Auditor Akreditasi LSSHACCP
LokasiBadan Standardisasi Nasional
Tanggal Berlaku30 Januari 2013
Tanggal Penetapan30 Januari 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Pedoman Badan Standardisasi Nasional (PBSN) 1002-1999: Kriteria Auditor Akreditasi LSSHACCP yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor: 2105A/BSN-I/HK.81/12/1999.

Peraturan ini bertujuan untuk mencabut Pedoman Badan Standardisasi Nasional (PBSN) 1002-1999 yang mengatur Kriteria Auditor Akreditasi LSSHACCP. Pencabutan dilakukan karena pedoman tersebut dianggap tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini. Dengan pencabutan ini, diharapkan adanya penyesuaian terhadap standar yang lebih relevan dan sesuai dengan perkembangan terkini. Peraturan ini juga mencabut Surat Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor: 2105A/BSN-I/HK.81/12/1999 sepanjang terkait dengan PBSN 1002-1999.

(-)

(-)