di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Magelang
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magelang 3/2011 · Perda Kabupaten Magelang No. 3 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Magelang sebagai perangkat daerah yang fokus pada penanggulangan bencana. BPBD bertugas menetapkan pedoman penanggulangan bencana, standarisasi, peta rawan bencana, prosedur tetap penanganan bencana, pelaporan, pengendalian dan penyaluran dana, serta pertanggungjawaban anggaran. Fungsi BPBD meliputi perumusan kebijakan penanggulangan bencana dan pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.
Organisasi BPBD terdiri dari Kepala, Unsur Pengarah, dan Unsur Pelaksana. Kepala BPBD dijabat oleh Sekretaris Daerah secara ex-officio. Unsur Pengarah memberikan masukan dan pertimbangan kepada Kepala BPBD dan Unsur Pelaksana. Unsur Pelaksana melaksanakan penanggulangan bencana secara terintegrasi meliputi pra bencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana. Unsur Pelaksana memiliki fungsi koordinasi, komando, dan pelaksana.
Susunan organisasi Unsur Pelaksana terdiri dari Kepala Pelaksana, Sekretariat Unsur Pelaksana, Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Bidang Kedaruratan dan Logistik, Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, serta Satuan Tugas. Pembiayaan BPBD dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan sumber anggaran lain yang sah.