Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Magelang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magelang 3/2011 · Perda Kabupaten Magelang No. 3 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juni 2011Tanggal Penetapan:9 Juni 2011
Struktur Organisasi PemerintahTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Magelang
LokasiPemerintah Kabupaten Magelang
Tanggal Berlaku09 Juni 2011
Tanggal Penetapan09 Juni 2011
Tempat PenetapanMungkid

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah ini membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Magelang sebagai perangkat daerah yang fokus pada penanggulangan bencana. BPBD bertugas menetapkan pedoman penanggulangan bencana, standarisasi, peta rawan bencana, prosedur tetap penanganan bencana, pelaporan, pengendalian dan penyaluran dana, serta pertanggungjawaban anggaran. Fungsi BPBD meliputi perumusan kebijakan penanggulangan bencana dan pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.

Organisasi BPBD terdiri dari Kepala, Unsur Pengarah, dan Unsur Pelaksana. Kepala BPBD dijabat oleh Sekretaris Daerah secara ex-officio. Unsur Pengarah memberikan masukan dan pertimbangan kepada Kepala BPBD dan Unsur Pelaksana. Unsur Pelaksana melaksanakan penanggulangan bencana secara terintegrasi meliputi pra bencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana. Unsur Pelaksana memiliki fungsi koordinasi, komando, dan pelaksana.

Susunan organisasi Unsur Pelaksana terdiri dari Kepala Pelaksana, Sekretariat Unsur Pelaksana, Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Bidang Kedaruratan dan Logistik, Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, serta Satuan Tugas. Pembiayaan BPBD dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan sumber anggaran lain yang sah.

(-)

(-)