di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Larangan Kegiatan Pada Bulan Ramadhan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tapin 04/2022 · Perda Kabupaten Tapin No. 04 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 2 Tahun 2007 tentang Larangan Kegiatan Pada Bulan Ramadhan. Latar belakang pencabutan ini adalah karena Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat telah mengatur mengenai ketertiban beribadah, khususnya pelaksanaan ibadah pada bulan Ramadhan. Tujuan pencabutan adalah untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.