Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sabu Raijua No. 5 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sabu Raijua Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sabu Raijua 5/2012 · Perda Kabupaten Sabu Raijua No. 5 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Sabu Raijua Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Oktober 2012Tanggal Penetapan:1 Oktober 2012
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan
LokasiPemerintah Kabupaten Sabu Raijua
Tanggal Berlaku01 Oktober 2012
Tanggal Penetapan01 Oktober 2012
Tempat PenetapanSeba

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, penghapusan, penggabungan desa, dan perubahan status desa menjadi kelurahan di Kabupaten Sabu Raijua. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, dengan tujuan meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Syarat-syarat pembentukan desa, seperti jumlah penduduk minimal, luas wilayah yang terjangkau, jaringan perhubungan, kondisi sosial budaya yang mendukung kerukunan, potensi desa, batas desa yang jelas, serta ketersediaan sarana dan prasarana.
  2. Tata cara pembentukan desa yang melibatkan prakarsa masyarakat, usulan kepada BPD dan Kepala Desa, pembahasan oleh BPD, pengajuan usul kepada Bupati melalui Camat, observasi oleh tim kabupaten dan kecamatan, penyiapan Rancangan Peraturan Daerah, pembahasan dengan DPRD, dan penetapan oleh Bupati.
  3. Penggabungan dan penghapusan desa yang tidak lagi memenuhi syarat, yang harus dimusyawarahkan dengan masyarakat desa masing-masing dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
  4. Perubahan status desa menjadi kelurahan yang harus memenuhi syarat seperti luas wilayah, jumlah penduduk minimal, prasarana dan sarana pemerintahan yang memadai, potensi ekonomi, kondisi sosial budaya masyarakat, dan peningkatan volume pelayanan.
  5. Pengangkatan Penjabat Kepala Desa untuk desa baru, serta mekanisme pengisian keanggotaan BPD.

Peraturan ini juga mengatur tentang pembagian wilayah desa menjadi dusun, sarana dan prasarana desa, lembaga kemasyarakatan, kekayaan desa, pembiayaan, serta pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah.

(-)

(-)