Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seruyan No. 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seruyan Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Retribusi Hasil Hutan Dan Perkebunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Seruyan 5/2013 · Perda Kabupaten Seruyan No. 5 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Seruyan Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:29 Oktober 2013
Kehutanan & PerkebunanPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Retribusi Hasil Hutan Dan Perkebunan
LokasiPemerintah Kabupaten Seruyan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan29 Oktober 2013
Tempat PenetapanKuala Pembuang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 3 Tahun 2004 tentang Retribusi Hasil Hutan dan Perkebunan (Lembaran Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2004 Nomor 3 Seri C).

Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan ini dicabut karena Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menetapkan bahwa jenis pajak dan retribusi daerah yang dapat dipungut oleh pemerintah daerah bersifat tertutup. Ini berarti pemerintah daerah tidak dapat memungut jenis pajak dan retribusi selain yang telah ditetapkan dalam undang-undang tersebut. Pasal 180 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 menyatakan bahwa peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah selain yang ditetapkan dalam undang-undang tersebut masih berlaku paling lama satu tahun sejak diberlakukannya undang-undang tersebut, yaitu 1 Januari 2010. Dengan demikian, peraturan daerah yang mengatur tentang retribusi selain yang telah ditetapkan dalam undang-undang tersebut sudah tidak berlaku pada tanggal 1 Januari 2011 dan harus dicabut. Tujuan pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 3 Tahun 2004 adalah untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

(-)

(-)