Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Timur Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Timur Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Timur 5/2021 · Perda Kabupaten Barito Timur No. 5 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Barito Timur Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Oktober 2021Tanggal Penetapan:29 Oktober 2021
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
LokasiPemerintah Kabupaten Barito Timur
Tanggal Berlaku29 Oktober 2021
Tanggal Penetapan29 Oktober 2021
Tempat PenetapanTamiang Layang

Peraturan ini merupakan perubahan dari Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 07 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Barito Timur Tahun Anggaran 2021.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Barito Timur Tahun Anggaran 2021. APBD semula sebesar Rp.1.040.674.936.356,00 bertambah menjadi Rp. 1.056.625.545.102,00. Perubahan meliputi pendapatan daerah yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer. Pembiayaan daerah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan. Dalam keadaan darurat atau mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya melalui peraturan Kepala Daerah.

(-)

(-)