Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 15 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Timur Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Timur 15/2011 · Perda Kabupaten Lampung Timur No. 15 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Lampung Timur Nomor 15 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2011Tanggal Penetapan:18 November 2011
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Timur
Tanggal Berlaku01 Januari 2011
Tanggal Penetapan18 November 2011
Tempat PenetapanSukadana

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2007 Nomor 23) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2009 Nomor 06).

Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 15 Tahun 2011 ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2009. Perubahan tersebut terkait dengan penyesuaian struktur organisasi Lembaga Teknis Daerah berdasarkan hasil evaluasi terhadap situasi dan kondisi terkini. Secara spesifik, perubahan dilakukan pada Pasal 15 yang mengatur susunan organisasi Badan Kesatuan Bangsa, Perlindungan Masyarakat dan Politik. Struktur organisasi badan ini mencakup Kepala Badan, Sekretariat (dengan sub bagian Umum dan Kepegawaian, Keuangan, dan Perencanaan), bidang-bidang seperti Kesatuan Bangsa, Penanganan Konflik, Perlindungan Masyarakat, dan Politik, serta Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) dan Kelompok Jabatan Fungsional. Bagan struktur organisasi yang baru tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah ini. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.

(-)

(-)