Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 15 Tahun 2011 ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2009. Perubahan tersebut terkait dengan penyesuaian struktur organisasi Lembaga Teknis Daerah berdasarkan hasil evaluasi terhadap situasi dan kondisi terkini. Secara spesifik, perubahan dilakukan pada Pasal 15 yang mengatur susunan organisasi Badan Kesatuan Bangsa, Perlindungan Masyarakat dan Politik. Struktur organisasi badan ini mencakup Kepala Badan, Sekretariat (dengan sub bagian Umum dan Kepegawaian, Keuangan, dan Perencanaan), bidang-bidang seperti Kesatuan Bangsa, Penanganan Konflik, Perlindungan Masyarakat, dan Politik, serta Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) dan Kelompok Jabatan Fungsional. Bagan struktur organisasi yang baru tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah ini. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.