Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 412 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 412 Tahun 1961 tentang Pengangkatan Ketua Dan Anggota BPU Asuransi Kerugian

Juga dikenal sebagai: Keppres 412/1961 · Keppres No. 412 Tahun 1961 · Keppres Nomor 412 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juli 1961Tanggal Penetapan:22 Juli 1961
PerasuransianPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Ketua Dan Anggota BPU Asuransi Kerugian
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 Juli 1961
Tanggal Penetapan22 Juli 1961
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 No. 34)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengangkat Direksi Sementara dari Badan Pimpinan Umum (B.P.U.) Assuransi Kerugian Negara. Latar belakang dari keputusan ini adalah kebutuhan untuk menunjuk pimpinan sementara guna memastikan kelancaran operasional B.P.U. Assuransi Kerugian yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 1961. Keputusan ini menetapkan tujuh individu sebagai anggota direksi sementara, dengan R. Soerjono sebagai ketua. Keputusan ini juga mencakup ketentuan bahwa perubahan dapat dilakukan jika terdapat kekeliruan dalam keputusan ini. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

(-)

(-)