Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 2 Tahun 2002

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pengendalian Penambangan Pasir Laut

Juga dikenal sebagai: Inpres 2/2002 · Inpres No. 2 Tahun 2002 · Inpres Nomor 2 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Maret 2002Tanggal Penetapan:13 Maret 2002
Pertambangan & Sumber EnergiPerlindungan Lingkungan HidupOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeInstruksi Presiden (Inpres)
TemaPengendalian Penambangan Pasir Laut
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 Maret 2002
Tanggal Penetapan13 Maret 2002
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini
  • Jenis Peraturan: Instruksi Presiden (Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pengendalian Penambangan Pasir Laut).

  • Apakah Peraturan Baru? Ya. Dokumen ini adalah Instruksi Presiden yang dikeluarkan pada 13 Maret 2002 dan tidak menyatakan bahwa ia menggantikan atau mengubah Instruksi Presiden atau peraturan pelaksana sebelumnya. Instruksi ini memerintahkan penyusunan peraturan perundang-undangan lanjutan namun tidak secara langsung mengubah peraturan yang ada.

  • Apakah Menggantikan atau Mengubah Peraturan Sebelumnya? Tidak disebutkan adanya penggantian atau perubahan terhadap peraturan tertentu dalam teks Instruksi Presiden ini. Instruksi ini tidak memuat frasa yang menyatakan pencabutan atau perubahan peraturan sebelumnya.

  • Hubungan dengan Peraturan Lain (dasar hukum): Instruksi ini menyatakan landasan hukumnya dengan merujuk pada beberapa undang-undang dan peraturan, yaitu Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 (Perubahan Ketiga), Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 (Ketentuan Pokok Pertambangan), Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985 (Perikanan), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 (Pengelolaan Lingkungan Hidup), Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999 (Pemerintahan Daerah), dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 (Kewenangan Pemerintah dan Provinsi). Dengan demikian Instruksi ini diletakkan sebagai instrumen kebijakan eksekutif yang berlandaskan ketentuan tersebut dan mendelegasikan tugas penyusunan peraturan pelaksana yang lebih rinci.

  • Status Berlaku: Instruksi Presiden ini secara tegas menyatakan bahwa "Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan." Dokumen ditandatangani di Jakarta pada 13 Maret 2002, sehingga efektif berlaku sejak tanggal tersebut untuk pihak-pihak yang dituju.

Isi Kebijakan
  • Tujuan dan Latar Belakang:

    • Tujuan utama instruksi ini adalah mengendalikan penambangan pasir laut untuk mengoptimalkan pemanfaatan hasil penambangan demi kepentingan pembangunan nasional sekaligus memperhatikan kelestarian ekosistem di wilayah penambangan pasir laut.
    • Latar belakang kebijakan adalah kebutuhan untuk menata, mengawasi, dan mengatur sistem penambangan, pengusahaan, dan ekspor pasir laut secara terintegrasi agar tidak merusak lingkungan dan sumber daya kelautan serta menjaga kepentingan nasional dan keamanan.
  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:

    • Kewajiban Menteri, Panglima TNI, Kapolri, gubernur, bupati/walikota dan instansi terkait untuk melakukan koordinasi dan mempersiapkan peraturan perundang‑undangan yang mengatur penataan dan pengawasan sistem penambangan, pengusahaan dan ekspor pasir laut (diktum PERTAMA dan KEDUA).
    • Kewajiban Menteri Dalam Negeri untuk berkoordinasi dengan gubernur/bupati/walikota mengenai aspek pemerintahan di wilayah kegiatan.
    • Kewajiban kementerian teknis (Perindustrian & Perdagangan; Kelautan & Perikanan; ESDM; Kehutanan; Lingkungan Hidup) masing‑masing mengoordinasikan aspek sektoral sesuai bidangnya (penataan usaha/ekspor, tata ruang laut, teknik dan pengawasan produk, konservasi, lingkungan).
    • Kewajiban Panglima TNI dan Kapolri untuk mengoordinasikan aspek keamanan dan pengawasan kepolisian terkait kegiatan tersebut.
    • Kewajiban Gubernur dan Bupati/Walikota untuk membekukan sementara izin yang berkaitan dengan kegiatan penambangan pasir laut dan menunda pemberian izin baru sesuai kewenangan masing‑masing, serta melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat.
    • Hak institusional para menteri dan kepala daerah untuk mengambil langkah administratif (mis. pembekuan izin) dalam rangka pengendalian sementara hingga peraturan lebih lanjut disiapkan.
  • Prinsip-prinsip Utama:

    • Prinsip koordinasi antar-instansi dan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
    • Prinsip keberlanjutan dan konservasi ekosistem kelautan serta perlindungan lingkungan hidup.
    • Prinsip keamanan nasional dan ketertiban umum dalam pelaksanaan kegiatan penambangan.
    • Prinsip kepatuhan terhadap peraturan perundang‑undangan yang menjadi dasar pelaksanaan instruksi ini.
  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:

    • Penyusunan peraturan perundang‑undangan yang mengatur penataan dan pengawasan sistem penambangan, pengusahaan, dan ekspor pasir laut secara terintegrasi (diktum PERTAMA).
    • Penugasan koordinatif kepada kementerian dan lembaga terkait untuk masing‑masing aspek (pemerintahan daerah, penataan usaha dan ekspor, tata ruang laut dan konservasi, teknik dan pengawasan produk, konservasi sumber daya hayati, aspek lingkungan, aspek keamanan dan pengawasan polisi).
    • Pembekuan sementara izin yang berkaitan dengan penambangan pasir laut oleh gubernur dan bupati/walikota serta penundaan pemberian izin baru sesuai kewenangan daerah sampai peraturan pelaksana disusun.
    • Pembentukan Tim Koordinasi yang "diketahui oleh Menteri Kelautan dan Perikanan" untuk melancarkan pelaksanaan tugas‑tugas yang diperintahkan (diktum KETIGA) dan tenggat penyelesaian peraturan oleh Tim (diktum KEEMPAT).
    • Instruksi agar setiap instansi terkait membantu kelancaran pelaksanaan instruksi (diktum KELIMA), yang menegaskan kewajiban kerja sama antar‑instansi dalam implementasi kebijakan ini.

Ketentuan Peralihan dan Implementasi
  • Masa berlaku dan implementasi:

    • Instruksi Presiden menyatakan secara tegas bahwa berlaku sejak tanggal dikeluarkan, yaitu 13 Maret 2002.
    • Pelaksanaan tugas penyusunan peraturan perundang‑undangan yang diperintahkan harus segera dilaksanakan oleh pihak terkait sesuai pembagian tugas dalam diktum PERTAMA dan KEDUA.
  • Ketentuan Peralihan untuk entitas yang sudah ada:

    • Para Gubernur dan Bupati/Walikota diperintahkan untuk membekukan sementara izin yang berkaitan dengan kegiatan penambangan pasir laut dan tidak memberikan izin baru sesuai kewenangannya sampai peraturan lebih lanjut disusun. Hal ini merupakan langkah transisional yang menghentikan atau menunda kegiatan perizinan sampai adanya pengaturan yang lebih rinci.
    • Instruksi tidak memberikan rincian mekanisme administratif lanjutan (mis. prosedur pembatalan izin, kompensasi, atau persyaratan teknis) sehingga entitas yang sudah memiliki izin harus menunggu peraturan perundang‑undangan yang akan disusun sesuai diktum PERTAMA.
  • Batas waktu penyesuaian:

    • Tim Koordinasi yang dibentuk harus telah menyelesaikan peraturan perundang‑undangan paling lambat tanggal 18 Mei 2002 (diktum KEEMPAT). Tanggal ini merupakan batas waktu eksplisit untuk penyusunan regulasi pelaksana.
  • Grandfathering clauses (ketentuan penguat hak lama):

    • Instruksi ini tidak memuat ketentuan "grandfathering" atau pengaturan khusus yang mempertahankan hak atau izin lama secara permanen. Sebaliknya, instruksi memerintahkan pembekuan sementara izin dan penundaan penerbitan izin baru sampai peraturan pelaksana disusun. Oleh karena itu, tidak ada klausul eksplisit yang melindungi keberlakuan izin lama terhadap peraturan baru.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi