di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pembentukan Desa Teluk Bakung Kecamatan Pondok Suguh Wilayah Kabupaten MukoMuko
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mukomuko 24/2009 · Perda Kabupaten Mukomuko No. 24 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 24 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini membentuk Desa Teluk Bakung di Kecamatan Pondok Suguh, Kabupaten Mukomuko, dengan tujuan meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat. Pembentukan desa ini didasarkan pada aspirasi masyarakat, perkembangan ekonomi, potensi desa, dan luas wilayah.
Ketentuan Substansial:
Batas wilayah Desa Teluk Bakung ditetapkan sebagai berikut:
Luas wilayah Desa Teluk Bakung adalah ± 4,5 Km dengan jumlah penduduk 915 jiwa (179 KK). Kewenangan desa mencakup seluruh kewenangan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dibentuk paling lambat 1 tahun setelah terbentuknya desa definitif. Jika BPD sudah dibentuk oleh pemerintah desa sementara, keanggotaannya langsung menjadi anggota BPD desa dengan masa jabatan paling lama 6 tahun. Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, diangkat seorang Penjabat Kepala Desa oleh Bupati atas usul Camat dengan masa jabatan paling lama 1 tahun, dan dapat ditunjuk kembali untuk 1 tahun berikutnya jika diperlukan. Camat Pondok Suguh melaksanakan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap Penjabat Kepala Desa.