Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemolisian Masyarakat

Juga dikenal sebagai: Peraturan Polri 1/2021 · Peraturan Polri No. 1 Tahun 2021 · Peraturan Polri Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Januari 2021Tanggal Penetapan:11 Januari 2021
Kepolisian & Ketertiban

Informasi

TipePeraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia
TemaPemolisian Masyarakat
LokasiKepolisian Negara Republik Indonesia
Tanggal Berlaku12 Januari 2021
Tanggal Penetapan11 Januari 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemolisian Masyarakat bertujuan untuk membangun kemitraan antara Polri dan masyarakat guna menciptakan keamanan dan ketertiban. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan organisasi Polri. Pemolisian Masyarakat (Polmas) dilaksanakan melalui model wilayah dan kawasan, melibatkan unsur Polri, pemerintah, dan masyarakat. Prinsip pelaksanaan Polmas meliputi kemitraan, kesetaraan, transparansi, akuntabilitas, partisipasi, hubungan personal, proaktif, orientasi pada pemecahan masalah, dan komunikasi intensif. FKPM dibentuk untuk memfasilitasi komunikasi antara Polri dan masyarakat. Petugas Polmas bertugas membangun kemitraan dan menyelesaikan masalah sosial, serta membantu fungsi intelijen, pembinaan masyarakat, samapta bhayangkara, dan reserse kriminal.

(-)

1. Pelanggaran terhadap FKPM yang melakukan larangan diberikan: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; dan c. pembinaan untuk perbaikan.