Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 16 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penataan Dan Pembinaan Pergudangan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 16/2010 · Perda Kabupaten Semarang No. 16 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 16 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2010Tanggal Penetapan:30 Desember 2010
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenataan Dan Pembinaan Pergudangan
LokasiPemerintah Kabupaten Semarang
Tanggal Berlaku31 Desember 2010
Tanggal Penetapan30 Desember 2010
Tempat PenetapanUngaran

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Tanda Daftar Gudang (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2004 Nomor 20 Seri C Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penataan dan pembinaan pergudangan di Kabupaten Semarang. Latar belakangnya adalah untuk menertibkan pendistribusian barang dari produsen ke konsumen dan memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan pergudangan. Tujuannya adalah untuk menciptakan tertib niaga.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Definisi gudang, usaha pergudangan, Tanda Daftar Gudang (TDG), Surat Keterangan Penyimpanan Barang (SKPB), barang dengan karakteristik tertentu, dan barang perniagaan.
  2. Kewajiban memiliki TDG bagi setiap perusahaan atau perorangan yang memiliki atau menyewa gudang. TDG berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
  3. Klasifikasi gudang berdasarkan luasan: kecil (36 m² - 2.500 m²), menengah (2.500 m² - 10.000 m²), dan besar (di atas 10.000 m²).
  4. Tata cara permohonan penerbitan TDG, termasuk persyaratan dokumen yang harus dilampirkan.
  5. Kewajiban pemilik atau penyewa gudang untuk menyelenggarakan administrasi barang yang masuk dan keluar gudang, serta menyampaikan laporan penyimpanan barang jika jumlah barang yang disimpan melebihi batasan tertentu.
  6. Kewajiban memperoleh izin dari Bupati untuk setiap perubahan pengalihfungsian pemanfaatan gudang.
  7. Ketentuan mengenai Surat Keterangan Penyimpanan Barang (SKPB) untuk penyimpanan barang dengan karakteristik tertentu yang memerlukan masa simpan dan masa penjualan relatif lebih lama. Penyimpanan tanpa SKPB dapat digolongkan sebagai penimbunan barang.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 7 ayat (2), Pasal 10 ayat (1) dan (2), Pasal 11, dan Pasal 13 dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis. 2. Jika peringatan tertulis tidak diindahkan, TDG dapat dicabut. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (3) dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-