Peraturan Daerah ini mengatur tentang penataan dan pembinaan pergudangan di Kabupaten Semarang. Latar belakangnya adalah untuk menertibkan pendistribusian barang dari produsen ke konsumen dan memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan pergudangan. Tujuannya adalah untuk menciptakan tertib niaga.
Ketentuan substansial meliputi:
- Definisi gudang, usaha pergudangan, Tanda Daftar Gudang (TDG), Surat Keterangan Penyimpanan Barang (SKPB), barang dengan karakteristik tertentu, dan barang perniagaan.
- Kewajiban memiliki TDG bagi setiap perusahaan atau perorangan yang memiliki atau menyewa gudang. TDG berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
- Klasifikasi gudang berdasarkan luasan: kecil (36 m² - 2.500 m²), menengah (2.500 m² - 10.000 m²), dan besar (di atas 10.000 m²).
- Tata cara permohonan penerbitan TDG, termasuk persyaratan dokumen yang harus dilampirkan.
- Kewajiban pemilik atau penyewa gudang untuk menyelenggarakan administrasi barang yang masuk dan keluar gudang, serta menyampaikan laporan penyimpanan barang jika jumlah barang yang disimpan melebihi batasan tertentu.
- Kewajiban memperoleh izin dari Bupati untuk setiap perubahan pengalihfungsian pemanfaatan gudang.
- Ketentuan mengenai Surat Keterangan Penyimpanan Barang (SKPB) untuk penyimpanan barang dengan karakteristik tertentu yang memerlukan masa simpan dan masa penjualan relatif lebih lama. Penyimpanan tanpa SKPB dapat digolongkan sebagai penimbunan barang.