Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan No. 16 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasuruan Nomor 16 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pasuruan 16/2012 · Perda Kabupaten Pasuruan No. 16 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Pasuruan Nomor 16 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:19 Maret 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Gangguan
LokasiPemerintah Kabupaten Pasuruan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan19 Maret 2012
Tempat PenetapanBangil

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pasuruan Nomor 13 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Gangguan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi izin gangguan di Kabupaten Pasuruan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengendalikan dampak lingkungan dari kegiatan usaha dan memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha. Ketentuan substansial meliputi kewajiban setiap orang atau badan yang menyelenggarakan usaha/kegiatan di daerah untuk memiliki izin gangguan, kecuali untuk kegiatan di kawasan industri, kawasan berikat, kawasan ekonomi khusus, atau usaha mikro dan kecil yang dampaknya tidak keluar dari bangunan. Peraturan ini juga mengatur kriteria penyelenggaraan izin gangguan (gangguan lingkungan, sosial kemasyarakatan, dan ekonomi), jenis-jenis gangguan, tata cara pengajuan izin, perubahan izin, dan masa berlaku izin. Dibentuk Tim Verifikasi Izin Gangguan yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah. Retribusi izin gangguan dikenakan sebagai pembayaran atas pemberian izin tempat usaha/kegiatan. Objek retribusi adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian, dan/atau gangguan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin gangguan. Tarif retribusi diukur berdasarkan perkalian antara luas ruang tempat usaha/kegiatan dengan tarif retribusi dan indeks gangguan. Masa retribusi adalah selama perusahaan melakukan usahanya. Diatur pula tata cara pemungutan, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran, tata cara penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kadaluwarsa penagihan retribusi, dan tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.