Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya Nomor 3 Tahun 2020 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG PEMBENTUKAN DESA RENGAS KAPUAS KECAMATAN SUNGAI KAKAP

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kubu Raya 3/2020 · Perda Kabupaten Kubu Raya No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kubu Raya Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juni 2020Tanggal Penetapan:8 Juni 2020
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG PEMBENTUKAN DESA RENGAS KAPUAS KECAMATAN SUNGAI KAKAP
LokasiPemerintah Kabupaten Kubu Raya
Tanggal Berlaku08 Juni 2020
Tanggal Penetapan08 Juni 2020
Tempat PenetapanSungai Raya

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pembentukan Desa Rengas Kapuas Kecamatan Sungai Kakap (Lembaran Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun 2019 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 68).

Peraturan Daerah ini dibuat berdasarkan Pasal 68 ayat (8) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa dan Surat Gubernur Kalimantan Barat Nomor 138.2/3758/Pem-B tanggal 18 November mengenai Pengusulan Kode Desa Kabupaten Kubu Raya. Tujuan dari Peraturan Daerah ini adalah untuk mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pembentukan Desa Rengas Kapuas Kecamatan Sungai Kakap.

Ketentuan substansial dalam Peraturan Daerah ini adalah pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pembentukan Desa Rengas Kapuas Kecamatan Sungai Kakap. Dengan dicabutnya peraturan ini, maka peraturan tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.

Peraturan ini tidak mengatur kewenangan antar lembaga pemerintah, ruang lingkup kegiatan, maupun hak dan kewajiban subjek hukum secara spesifik, selain pencabutan peraturan yang disebutkan.

(-)

(-)