di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya Nomor 3 Tahun 2020 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG PEMBENTUKAN DESA RENGAS KAPUAS KECAMATAN SUNGAI KAKAP
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kubu Raya 3/2020 · Perda Kabupaten Kubu Raya No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kubu Raya Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini dibuat berdasarkan Pasal 68 ayat (8) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa dan Surat Gubernur Kalimantan Barat Nomor 138.2/3758/Pem-B tanggal 18 November mengenai Pengusulan Kode Desa Kabupaten Kubu Raya. Tujuan dari Peraturan Daerah ini adalah untuk mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pembentukan Desa Rengas Kapuas Kecamatan Sungai Kakap.
Ketentuan substansial dalam Peraturan Daerah ini adalah pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pembentukan Desa Rengas Kapuas Kecamatan Sungai Kakap. Dengan dicabutnya peraturan ini, maka peraturan tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan ini tidak mengatur kewenangan antar lembaga pemerintah, ruang lingkup kegiatan, maupun hak dan kewajiban subjek hukum secara spesifik, selain pencabutan peraturan yang disebutkan.