Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2026

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Yogyakarta 10/2026 · Perwali Kota Yogyakarta No. 10 Tahun 2026 · Perwali Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Maret 2026Tanggal Penetapan:17 Maret 2026
Hukum Administrasi NegaraStandar & Pedoman TeknisKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaPedoman Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
LokasiPemerintah Kota Yogyakarta
Tanggal Berlaku17 Maret 2026
Tanggal Penetapan17 Maret 2026
Tempat PenetapanYogyakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 90 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Berita Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2012 Nomor 90).

Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2026 ditetapkan untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kota Yogyakarta. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan serta pengakuan atas status hukum bagi setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami penduduk, dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi guna mewujudkan tertib administrasi serta mendukung pelayanan publik.

Secara substansial, peraturan ini mengatur kewenangan Wali Kota dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah terkait. Tugas perangkat daerah tersebut meliputi koordinasi layanan, pembinaan, sosialisasi, pelayanan masyarakat, penyajian data kependudukan, serta pengawasan. Pelayanan administrasi kependudukan mencakup pendaftaran penduduk (seperti penerbitan KK, KTP-el, KIA, dan surat keterangan kependudukan) serta pencatatan sipil (seperti kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, dan perubahan status lainnya). Peraturan ini juga mengatur tata cara pelayanan baik secara dalam jaringan (melalui aplikasi JSS atau Identitas Kependudukan Digital) maupun luar jaringan, serta menetapkan prinsip-prinsip pencatatan nama pada dokumen kependudukan dan mekanisme pemutakhiran serta pemanfaatan data kependudukan.

(-)

(-)