di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Badan Hukum
Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 5/2022 · Peraturan Menag No. 5 Tahun 2022 · Peraturan Menag Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 ini bertujuan untuk menetapkan standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Badan Hukum (PTKN Badan Hukum). Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah terkait pendanaan perguruan tinggi negeri. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penetapan Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) yang dilakukan secara periodik oleh Menteri Agama. Penetapan ini mempertimbangkan capaian standar nasional pendidikan tinggi, jenis program studi, dan indeks kemahalan wilayah. Selain itu, peraturan ini mengatur bahwa rektor PTKN Badan Hukum menetapkan tarif biaya pendidikan yang ditanggung oleh mahasiswa dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa dan pihak yang membiayainya. Peraturan ini juga mengatur tentang bantuan pendanaan dari pemerintah kepada PTKN Badan Hukum dalam bentuk BPPTN Badan Hukum, yang digunakan untuk berbagai keperluan operasional dan pengembangan institusi.