Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Badan Hukum

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 5/2022 · Peraturan Menag No. 5 Tahun 2022 · Peraturan Menag Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Maret 2022Tanggal Penetapan:14 Maret 2022
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaStandar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Badan Hukum
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku14 Maret 2022
Tanggal Penetapan14 Maret 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 ini bertujuan untuk menetapkan standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Badan Hukum (PTKN Badan Hukum). Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah terkait pendanaan perguruan tinggi negeri. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penetapan Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) yang dilakukan secara periodik oleh Menteri Agama. Penetapan ini mempertimbangkan capaian standar nasional pendidikan tinggi, jenis program studi, dan indeks kemahalan wilayah. Selain itu, peraturan ini mengatur bahwa rektor PTKN Badan Hukum menetapkan tarif biaya pendidikan yang ditanggung oleh mahasiswa dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa dan pihak yang membiayainya. Peraturan ini juga mengatur tentang bantuan pendanaan dari pemerintah kepada PTKN Badan Hukum dalam bentuk BPPTN Badan Hukum, yang digunakan untuk berbagai keperluan operasional dan pengembangan institusi.

(-)

(-)